Selasa, 26 Januari 2010

Tenaga pengajar.

by. M.Faqih Seknun.




Dalam pp No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 diatur mengenai standar Pendidik dan tenaga kependidikan dan di antaranya pada ayat (1) dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompotensi sebagai agen pembelajaran,sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada ayat (3) dinyatakan bahwa sebagai agen pembelajaran, pendidik harus memilki :

1. Kompotensi pedagogic

2. Kompotensi kepribadian

3. Kompotensi profesioanal dan

4. Kompotensi social.

Tuntutan kualifikasi akademik dan kompotensi pendidik menjadi acuan bagi seluruh proses kegiatan pembelajaran di lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ). Proses kegiatan pembelajaran diarahkan pada tujuan pembentukan kemampuan untuk menghadapi tantangan global di masa depan. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesertadidik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya tuntutan akan kompotensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik semata-mata mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain itu dalam pengembanganya peran guru atau tenaga pendidik dalam hal ini yang dikemukan oleh (Sukmadinata 2004:152) bahwa Guru atau dosen seharusnya seorang pendidik professional, dalam arti penguasaan standar kemampuannya dan juga standar kinerja dan pelaksanaan tugasnya. Dalam kenyataanya kemampuan profesionalnya masih terbatas.Terbatas karena latar belakang pendidikan, pengalaman, pembinaan yang belum intensif atau karena hal-hal yang bersifat internal. Pemilihan pendekatan, model dan metode mengajarr juga harus disesuaikan dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada pada guru/dosen. Seorang guru atau dosen tidak bias mengerjakan apa yang tidak dia kuasai.

Dalam usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan selain yang tergambarkan diatas, disni ada sejumlah pendapat ahli yang secara teoritis memberikan format adanya peran dan fungsi tenaga pendidik dan kependidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara umum sepeerti yang tergambar di bawah ini :

.Johnson ( 1980 ) Mengungkapkan seluruh kemampuan professional guru itu dalam enam komponen pokok, anatara lain :

a. Untuk kerja ( Performance )

Komponen ini merupakan seperangkat perilaku nyata yang ditunjukan oleh seorang guru pada waktu dia memberikan pelajaran kepada para siswanya. Jadi untuk kerja ini dapat dilihat dalam rangka interaksi belajar-mengajar antara guru dan siswa. Unjuk kerja guru itu pada umumnya tampak dalam 3 (tiga ) kecendurungan, yakni (1) yang terpusat pada guru (2) terpusat pada siswa dan (3) terpusat pada bahan pelajaran. Pada dimensi lain, unjuk kerja guru itu dapat dibedakan menjadi kecendurungan yang menekankan pada segi proses interaksi guru-siswa, atau menekankan hasil yang diproleh siswa.

b. Penguasaan Materi Pelajaran yang Harus Diajarkan kepada Siswanya,

Penguasaan materi ini sesunggunhnya tidak sebatas serpihan materi yang akan diajarkan kepada siswa, melainkan juga terhadap sosok tubuh disiplin imu yang menjadi sumber materi pelajaran itu. Dengan penguasaaan sosok tubuh disiplin ilmu itu, guru akan mampu memilih materi pelajaran yang cocok untuk disampaikan kepada siswa. Sebaliknya, apabila guru hanya menguasai serpihan materi pelajaran yang harus diajarkan kepada siswa sesuai dengan kurikulum yang amat ketat, maka dia tidak akan mampu menyampaiakan materi itu secara terpadu. Akibatnya, siswa pun tidak akan menghayati materi pelajaran itu sebagai bagian terpadu dari keseluruhan materi dalam suatu disiplin ilmu tertentu.

c. Penguasaan Landasan Profesional Keguruan dan Kependidikan

Komponen ini mencakup pemahaman dan penghayatan yang mendalam mengenai filsafat profesi keguruan dan kependidikan, landasan-landasn pedagogis dari upaya guru dalam membimbing siswa kearah tujuan pendidikan tertentu, dan landasan psikologis dari perbuatan belajar –mengajar serta pemahaman terhadap siswa beserta lingkungannya. Hal ini berkaiatan pula dengan pemahaman dan penghayatan atas keadaan dan suasana social-budaya yang mewadahi perbuatan belajar-mengajar itu.

d. Penguasaan Proses Pengajaran dan Pendidikan

Komponen ini mencakup seperangkat kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang mengandung segi kependidikan. Proses ini berlangsung mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan dan penilaian program, proses dan hasil belajar siswa, sekurang-kurangnya dalam mempelajari mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan oleh guru yang bersangkutan. Di dalamnya termasuk bagaimana guru membuat persiapan mengajar, mengelola kelas , dan sebagaianya.

e. Penguasaan Cara-cara untuk menyesuaikan Diri.

Bagian ini mencakup cara guru menyesuaikan diri dengan Susana lingkungan kerjanya, termasuk siswanya, suasan belajar-mengajar, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan dan pengajaran, dan perubahan kebijaksanaan serta peraturan dalam dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian, penyesuaian diri ini menyangkut ksediaan belajar sepanjang hayat, kesediaan untuk berinovasi, kreativitas, dan kemampuan berantisipasi terhadap keadaan di masa mendatang.

f. Kepribadian.

Komponen ini menyangkut system nilai yang dianut guru, sikap-sikapnya, dan minatnya kepada hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan, pendidikan, dan pengajaran. Dalam komponen ini termasuk keterbukaan, sikap empatik, kewibawaan dan sebagainya.

Keenam komponen kualitas kemmpauan guru itu tidak boleh dipandang sebagai pilihan-pilihan yang terpisah, melainkan harus dipandang sebagai suatu keterpaduan yang menjelma dan bermuara pada kualitas unjuk kerjanya yang diperkirakan menunjang keberhasilan siswa dalam belajar. Di samping itu, kormponen dalam keseluruhan keampuan itu tidak sama besar tergantung pada penekananya. Dengan demikian, kualitas kemampuan guru itu setidak-tidaknya dapat dilihat dari kemampuanya yang didasari oleh penguasaan bahan, ketahanan professional, penguasaan proses, dan kemampuan menyesuaikan diri, dan atas segalanya didasari oleh sikap kependidikan yang mantap” (Darji 1998:9).

Itulah gambaran tentang bagaimana dan sejauh mana fungsi –peran seorang pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatakan mutu pendidikan . dilihat dari bentuk teoritis maupun prakteknya. Namun kenyataannya bahwa selam ini fungsi –peran guru secara professional belum ditingkatkan disebabkan karena dari segi pemberian insentif atau gaji belum maksimal/ menjajikan sehingga masih banyak guru atau tenaga pendidi yang melaksanakan tugas belum maksimal. Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah seharunya memberikan ruang dan tempat yang istimewa kepada tenaga pendidik dan kependidikan sebagai agen of knowledge dalam meningkatkan kualaitas pendidikan bagi bangsa kita..

. Pada era sekarang ,yang sering disebut era globalisasi, insititusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas di masa depan.Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru professional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu.. SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga professional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan,ketrampilan,dan sikap peserta didik.sebagai aset manusia Indonesia masa depan.Pemerintah dalam hal ini tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme guru dan kesejahteraan guru.Pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis dalam kerangkaa peningkatan kualitas, kompotensi, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka. Langkah-langkah strategis ini perlu diambil karena apresiasi tinggi suatu bangsa terhadap guru sebagai penyandang sebagai profesi yang bermartabat merupakan pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa. Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015 sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang waktu yang ditetapkan dalam undang-undang
Membangun profesi guru.Saat ini telah muncul komitmen kuat dari pemerintah indinesia, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi
kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karier profesi di bidang keguruan. Dengan persyaratan minimal kualifikasi akdemik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005, diharapkan guru-benar-benar memiliki Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Kedepan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup terbuka lebar. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.dengan rambu-rambu tertentu.Tentu saja masalah pengelolaan guru akan selalu muncul dengan kadar yang beragam pada masing-masing daerah.Hingga kini beberapa masalah di bidang ini menyangkut jumlah mutu,penyebaraan kesejahteraan,perlindungan hukum ketenagakerjaan dan manajemen guru tersebut agaknya akan dpat dipicahkan,jika semua pihak memiliki komitmen.Sebagaimana diamanatkan dalam dalam UU No 14 Tahun 2005. Berkaiatan dengan guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

1..Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik kumlah,kualifikasi, kompotensi maupun pemerataanya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

2. Pemerintah Propinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompotensi maupun pemeretaanya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

3. Pemerintah Kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompotensi maupun pemeretaanya untuk menjamin keberlangsunagn pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

4.Penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap,baik jumlah,kualifikasi maupun kompotensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP.Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang terkait, masalah manajemen guru akan dpat dipecahkan. Tentu saha hal itu harus ditunjang oleh system pengangakatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan..

Sejalan dengan itu , ke depan bebrepa kebijakan yang digariskan untuk meningkatakan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, anatara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sisitem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.

2. Mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidikan untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah

3. Menyusun kebijakan dan mengembangkan system pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntable melalui pembentukan Tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.

4. Meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi.

5. Mengembangkan system layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain.

6. Melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.

7. Mengembangkan system dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedepan, menyusun kebijakan dan mengembangkan system pengeleloaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.

Selain beberapa program yang ada di atas ada pula sejumlah usaha dalam meningkatkan ,mutu pendidikan kita yanag dikembangkan melalui beberapa cara yang tergambar dibawah ini sebagai usaha alternatif.

a. Alternatif model peningkatan kualifikasi guru atau tenaga pengajar dimana Depdiknas telah menetapkan banyak peningkatan kualifikasi akademik bagi guru.dengan cara.

1. Model tugas belajar, dimana guru yang menguikuti model ini dibebaskan dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu perguruan Tinggi.Tugas belajar ini bersifat mandiri maupun kelompok , dimana tugas belajar ini adalah usaha untuk meningkatakan kualifikasi ke S1 atau D4 yang perkuliahanya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, Sedangkan tugas belajar kelompok minimal 20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri.Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan lembaga terkait baik pemerintah maupun pemerintah daerah.

2. Model Akreditas, model ini dimana guru tidak meninggalkan tugas sehari-hri dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditas ini dapt dilaksanakan dengan melakukan kerjasama anatar unit Pembina guru dengan LPTK atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit Pembina guru misalnya Pusat pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan tenaga kependidikan ( P4TK ) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan dinas pendidikanKabupaten dan propinsi .

3. Model Belajar Jarak Jauh ( BJJ) .Ini diperuntuhkan bagi guru yang tinggal jauh dari LPTK penyelenggara dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu meninggalkan tugas mengejar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru.Tutoriala berfungsi sebagai pemantapan substansik kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagai maslah pemebelajaran dan mengkaji cara pemecahanya, kemudian diterapkan disekolah masing-masing.

4. MODEL Berkala, dimana proses pelaksanaan kualifikasi guru , model berkala dilakukan pada saat liburan sekolah. Mode;l ini terdidri dari dua jenis, pertama, model berkala terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, model berkala model Blok Waktu (Block Time),dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah dalam stuan blok waktu.

5. Model Berdasarkan Peta Kewilayahan, dimana model ini dilaksanakan sebagai alternative pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh kelmbagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pust pengembangan keilmuan tertentu dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran . Kedua lembaga tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepekati oleh LPTK

6. Pendidikan jarak jauh (PJJ) Berbsis ICT Program ini merupakan program peningkatan kualifikasi khusus bagi guru SD (lulusan D-2 ) yang belum berkualifikasi S-1 untuk melanjutkan pendidikanya ke jemnjang S-1. Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) Guru Berbasis KKG dimana program ini merupakan peningkatan kualifikasi akademik S-1 PGSD bagi guru SD dengan menggunakan system pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan di kelompok kerja guru oleh perguruan tinggi yang ditunjuk sertifikasi. Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikasi profesi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabbatan, sertifikasi prajabat merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang duah berdinas. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam peraturan Menteri pendidikan nasional No.18 tahun 2007.. Menurut permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.program ini diikuti oleh guru dlam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV ) program ini diseklenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh amentri Pendidikan nasional.

Itulah beberapa program pemerintah dan usaha keras dari pemerintah untuk meninglkatakan mutu pendidikan kita dengan berbagai cara dan strategi pengembangan sumber daya manusia Human resource sebagai upaya dan peningkatan kualitas guru dan peningkatan taraf hidup para pendidik. Dengan cara demikian maka dengan sedikit demi sedikat persoalan peningkatan mutu akademik di Negara kita dapat terartasi secara berlahan-lahan.....selanjutnya....Mfs.

program pend & pelatihan.bagi tenaga pengawas dsbg

by. mM. Faqih Seknun


Program pendidkan atau pelatihan adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan umum seseorang termasuk didalamnya peningkatan penguasaan teori dan ketrampilan memutuskan terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan mencapai tujuan.Menurut Mondy dan Noe: pendidikan atau pelatihan meliputi aktivitas-aktivitas yang berfungsi meningkatkan unjuk kerja seseorang dalam pekerjaan yang sedang dijalani atau yang terkait dengan pekerjaanya. Pendidikan (education) mencakup kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompotensi menyeluruh seseorang dalam arah tertentu dan berada di luar lingkup pekerjaan yang ditanganinya saat ini.(Sumber:Heidjrahman Ranupandojo dan Suad Husnan (1983:69). Dari gambaran dan pengertian tentang pendidikan dan atau pelatihan yang ada, selanjutnya Dalam hal ini saya mencoba untuk mengangkat tentang tenaga Pengawas. Tugas dan tanggung jawab seorang pengawas.Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja .Dengan adanya program kerja maka kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktifitas pengawasan termasuk ruang lingkup output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam dalam program yang disusun. Hai ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensip mengenai ruang lingkup tugasnya, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga produktif dan member kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Materi diklat atau pelatihan dirancang untuk membekali pengawas dalam hal-hal tersebut: dalam pengembangan ini. langkah-langkah penyusunan program pendidikan atau pelatihan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Menetapkan pengelola dan staf pembantu program pendidkan pelatihan.
2. Menetapkan tujuan pelatihan
3. Menetapkan bahan ajar pelatihan.
4. Menetapkan metode-metode yang akan digunakan.
5. Menetapkan alat bantu pelatihan.
6. Menetapkan cara evaluasi pelatihan.
7. Menetapkan tempat dan waktu pelatihan.
8. Menyusun rencana kegiatan dan jadwal pelatihan.
9. Menghitung anggaran yang dibutuhkan.
10. Uraian tentang fungsi seorang pengawas
B. Dimensi Kompotensi.
Dimensi kompotensi yang diharapkan dibentuk pada akhir pendidkan dan
pelatihan ini adalah dimensi kompotensi supervise Manejerial
C. Kompotensi yang hendak dicapai.
Kompotensi yang hendak dicapai melalui kegiatan pelatihan ini adalah ag
ar pengawas mampu menyusun kepengawasan berdasarkan visi dan misi
tujuan sekolah.
D. Indikator pencapaian.
Indikator pencapaian kompotensi ini adalah pengaws dapat :
1. Memahami konsep dasar dan tujuan penyusunan program pengawasan sekolah.
2. Menguasai prosedur penyusunan program pengawasan sekolah.
3. Menyusun program pengawasan sekolah secara sistematis.
4. Penyusunan Bahan / materi pelatihan
Bahan yang perlu disiapkan di antaranya adalah:
a. Tujuan belajar dan silabi
b. Bahan ajar dan hand out
c. Pustaka pendukung
d. Komputer dengan fasilitas internet apabila memungkinkan.
e. Alat-alat bantu belajar.
Peran Instruktur: para instruktur berperan penting dalam seluruh kegiatan persiapan ini. Khususnya dalam penyiapan bahan ajar dan segala hal yang diperlukan dalam proses pembelajaran. Para pengelola dengan staf pembantu menyiapkan segala hal yang bersangkutan dengan proses penyelenggaraan pelatihan atau diklat dalam aspek teknis, seperti penyiapan tempat pelatihan, penginapan, kertas dan alat tulis, dan sebagainya.
5. Pelaksanaan pelatihan.
Pelaksanaan pelatihan atau pendidikan ini mengikuti rencana yang telah ditetapkan. Akan tetapi di da lam pelaksanaannya selalu banyak maslah yang memerlukan pemecahan. Pemecahan masalah sering berakibat adanya keharusan mengubah beberapa hal dalam rencana tetapi perubahan dan penyesuaian apa pun yang dilakukan harus selalu berorientasi pada upaya mempertahankan kualitas pelatihan, menjaga kelancaran proses pelatihan, dan tidak merugikan kepentingan partisipan.Dalam hal ini sebagai patokan penggunaan waktu yang secara sederhana sebagai contoh sebagai mana yang ada di bawah ini :

E. Alokasi Waktu.
No.
Materi Diklat
Alokasi
1.
Konsep dasar dan tujuan pengewasan program pengawasan sekolah
2 jam
2.
Prosedur penyusunan program pengawasan sekolah
2 jam
3
Sistematika dan substansi program pengawasan sekolah
2 jam

F. Skenario.
1. Perkenalan
Perkenalan pada awal pelaksanaan pelatihan, partisipasi perlu memperkenalkan diri, agar dikenal baik oleh instruktur maupun kolegnya sesame partisipan.Instruktur pun perlu memperkenalkan diri.Kesempatan ini dapat digunakan untuk menyampaikan harapan instruktur tentang apa yang perlu dikaukan oleh partisipan agar proses pemebelajaran berlangsung lancar, dan partisipan dpat mengambil manfaat optimal dari pelatihaan, khususunya dari materi yang damunya.
2. Menjelaskan tentang dimensi kompotensi, indicator, alokasi dan scenario pendidikan dan pelatihan menyusun program pengawasan sekolah.
3. Pre-test.
4. Explorasi pemahaman peserta berkenaan dengan penyusunan program pengawasan sekolah melalui pendekatan andragogi
5. Penyampaian materi diklat “
a. Menggunakan pendekatan andragogi, yaitu lebih mengutamakan pengungkapan kembali pengalaman peserta pelatihan, menganalisis menyimpulkan dan menganalisis dalam suasana diklat yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenagkan, dan bermakna, peranan pelatih lebih sebagai fasilitator.
b. Diskusi tentang indicator keberhasilan penyusunan program pengawasan sekolah.
c. Praktik penyusunan program pengawasan sekolah.
6. Post-test.
Post test atau evaluasi akhir /penilaian dilakukan agar pelatih. Instruktur, penyelenggara pelatihan, bahan pelatihan dan alat bantu belajar, dan program pelatihan. Melihat seperti hal-hal anatara lain:
a. Peserta pelatihan : penilaian bertujuan mengukur perubahan pengetahuan, sikap dan ketrampilan setiap persiapan sebagai hasil pelatihan.
b. Instrukrur: penilaian bertujuan mengukur kekuatandan kelemahan instruktur dalam pelaksanaan tugas.
c. Penyelenggara pelatihan : Penilaian bertujuan mengukur kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan teknis
d. program pelatihan.baha pelatihan dan alat bantu belajar: penilaian bertujuan mengukur keefektifan sebagai sarana untuk mencapai tujuan pelatihan.
7. Refleksi bersama antara peserta dengan pelatih mengenai jalanya pelatihan .
8. Penutup.


Inilah gambaran tugas seorang supervise atau pengawas.

Nana Jawaban NO 4.
Untuk menjawab soal nomor 4 ( empat ) ini terlebih dahulu terdapat beberapa indikator atau kriteria dalam mengembangkan sebuah kurikulum secara baik baik di tingkat SMA maupun Perguruan Tinggi. dan disini dapat memulai dari bebrapa tahapan antara lain :
1. Tahap perencanaan, meliputi langkah-langkah sebagai :
a. Analisis kebutuhan
b. Merumuskan dan menjawab pertanyaan filosofis
c. Menentukan desain kurukulum, dan
d. Membuat rencana induk / master plan sebagai pengembangan pelaksanaan dan penilaian.
2. Tahap pengembangan : meliputi langkah-langkah :
a. Perumusan rasional atau dasar pemikiran
b. Merumuskan visi , misi dan tujuan
c. Penentuan struktur dan isi program
d. Pemilihan dan perorganisasian materi
e. Pengorganisasian kegiatan pembelajaran
f. Pemilihan sumber, alat dan sarana belajar dan
g. Penentuan cara mengukur hasil belajar.
3. Tahap implementasi atau pelaksanaan; meliputi langkah-langkah :
a. Pnususnan rencana dan program pemebelajaran ( silabus, Rencana pelaksanaan pembelajaran/ RPP ).
b. Penjabaran materi ( kedalaman dan keluasan )
c. Penentuan strategi dan metode pembelajaran
d. Penyediaan sumber, alat, sarana pembelajaran
e. Penentuan cara dan alat penilaian proses dan hasil belajar dan
f. Setting lingkungan pembelajaran.
4. Tahap penilaian : terutama penilaian dilakukan untuk melihat sejauhmana kekuatan dan kelemahan dari kurikulum yang dikembangkan, baik bentuk penilaian formatif maupun sumatif. Untuk Tingkat SMA/ atau di perguruan tinggi disebut UTS dan UAS ). Penilaian kurikulum dapat mencakup konteks, input, proses dan produk( CIPP ). Penilian konteks: memfokuskan pada pendekatan system dan tujuan kondisi actual, masalah-masalah dan peluang. Penilaian input memfokuskan pada kemampuan sisitem, strategi pencapaian tujuan, implementasi desaign dan kost benefits dari rancangan. Penilaian proses memiliki focus yaitu pada penyediaan informasi untuk membuatkan keputusan dalam melaksanaklan program. penilaian produk berfokuskan pada mengukur pencapaian proses dan pada akhir program ( identik dengan evaliasi sumatif.untuk Level SMA dan Ujian akhir semester (UAS )untuk Perguruan Tinggi.

Untuk menjelaskan indikator atau kriteria diatas, saya membuat satu bentuk penyusunan sebuah kurikulum level perguruan tinggi. Sebagai langkah dalam proses anlysisi. Soal nomor 4 dimaksud.Dan sebagai sampel. Dalam hal ini saya mencoba mengembangkan program perencanaan kurikulum pada FKIP /Fak.Tarbiyah.dilingkungan (STAIN, IAIN, & UIN.) Tapi analisis saya dibatasi pada level FKIP. Dan untuk yang lain dapat disesuaikan dengan kompotensinya masing-masing.
Dalam pengembangkan atau penyusunan kurikulum atau program pendidikan atau pelatihan sebelumnya perlu dilakukan Need assessment terhadap apa saja yang dibutuhkan atau berfungsi sebagai kelengkapan instrument dalam pengembagan program dimaksud, dan akhir dari sebuah program adalah hasil keluaran atau out put yang menjadi bagian terpenting dari program dimaksud. Dan dalam hal ini sebagaimana yang telah dikembangkan dalam empat point diatas, akan ditransformasi kedalam bentuk perancangan sebuah kurikulu baik di level SMA maupun perguruan Tinggi sesuai dengan Akuntabilitasnya. Dari sisi lain, kurikulum sangat bervariasi dalam kelengkapan kompotensinya, mulai dari yang sangat esnsial ( tujuan, pengalaman belajar, dan evaluasi ) sampai dengan komponen kelengkapan lainnya: bahan ajar, media/alat/bahan, sumber rujukan, dan sebagaianya. Kelengkapan dan ketetapan (guru dan dosen) dalam mengimplementaskanya, dan pada giliranya, pembelajaran akan berlangsung seperti yang diinginkan perancang kurikulum, utamanya ketercapaian tujuan kurikulum itu.
Selanjutnya, perancang kurikulum harus berusaha sedemikian rupa agar kurikulum hasil rancangannya itu dipahami secara tepat oleh pemakai kurikulum maupun pihak lain yang terkait dengan implementasi kurikulum ( seperti pengelola yang akan menyediakan prasarana /sarana pendukung implementasi kurikulum). Oleh karena itu, sayoginya digunakan terminology baku yang dipahami semua pihak yang terkait dengan kurikulum itu. Dengan demikian, dapat dihindari penyimpangan yang tidak perlu yang dapat menghambat ketercapaian tujuan kurikulum itu. .

Langkah-langkah penyususnan kurikulum di perguruan tinggi.(FKIP)
1. Menyusun tujuan lembaga ( program studi ) termasuk Visi dan Misi
2. Menentukan jumlah SKS ( S1 antara 144 – 160 SKS )
3. Menentukan struktur program dan porsio SKS nya

MKU = + 10% Jumlah SKS
MKDK = + 20%
MKK = + 60%
PPL = + 10%

4. Menentukan jumlah SKS / semester ( antara 18 SKS – 24 SKS )
5. Menentukan jumlah mata kuliah dan bobot SKS / semester
6. Menentukan mata kuliah wajib tempuh ( prerequisite)
7. Menentukan mata kuliah wajib lulus
8. Menyusun roster
9 Menyusun silabus, diantaranya memuat :
a. Tujuan pembelajaran ( TIU – TIK )
b. Mentuan berbagai sumber bahan untuk memilih sebagai pokok bahasan/ sub pokok bahasan
c. Memilih sisitem penyampaian
d. Menyediakan media yang relevan
e. Mendesain evelauasi hasil belajar.
10.Menyusun handoud.

Penjelasan tujuan lebih rinci berdasarkan analisis bidang masing-masing.
Kurikulum dalam kenyataannya dapat beragam wujud, mulai dari hanya daftar mata pelajaran/ kuliah saja, daftar pelajaran/kuliah disertai dengan garis besar program pengajaran ( GBPP), sampai dengan sesuatu yang lebih rinci dengan beragam nama: seperti silabi ( tunggal: silabus), satuan acara pekuliahan (SAP), dan sebagaianya. Rentangan keterincian itu berkorelasi positif dengan kejelasan program akademiknya, akan tetapi berkorelasi negative dengan keluwesanya: makin terinci kurikulumnya, makin jelas programnya tetapi makin kaku program itu Diperlukan kearifan perancang kurikulum untuk menyimbangkan antara kejelasan dan keluawesan itu, utamanya kurikulum di perguruan tinggi yang sayogyanya harus dapat menampung perkembangan baru dalam bidang sumber bahan ajarnya yakni ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni ( IPTEKS )
Langkah-langkah penususnan GBPP Berdasarkan kompotensi
Langkah-langkah keterangan
1. Deskerpsi kerja : Lulusan diharapkan dapat mengu-
(yang berorientasi profesi) asai apa?
2. Analisis tugas : Menjabarkan no 1.
3. Perumusan kompotensi : orang yang kompotensi dalam hal
apa yang akan dibentuk melelui
Program pendidikan yg diharapkan?
4. Identifikasi pengalaman belajar : Untuk dapat melakukan no.3 maha
Siswa perlu mempelajari apa?
5. Identifikasi topic : dicarikan topic/sub topic yang men
dukung no. 4 diatas.
6. Sumber-sumber belajar : Mencari sumber-sumber belajar
yang relevan.
7. Alokasi waktu : diterapkan berdasarkan pengala –
Man ,luas bahan, kesulitan dsbnya.
8. Penentuan bobot SKS : Tiap-tiap 16 : 1 SKS tatap muka : pra
Ktikum: kerja lapangan= 1:2: 4.
9. Identifikasi nama MT kuliah : Atas dasar rumpun topic ………. Lah
Irlah nama kuliah.

Penjelasan : Kurikulum berdasarkan kompotensi.
Secara garis besar kurikulum berbasis kompotensi yang tertera pada SK Mendiknas No 232, dapat dipaparkan sebagai berikut. Atas dasar empat pilar tujuan pendidikan oleh UNESCO yaitu.
1. LEARN TO KNOW.
Peserta didik memahami sehingga akan terjadi how to learn berikutnya, yang berlangsung secara terus menerus, atau disebut “ long life education” pendidikan seumur hidup atau belajar sepanjang hayat,dalam hadis Nabi : Utlubul Ilma minal mahdi ilal lahdi. Menuntut ilmu itu dari sejak ayunan sampai ke liang lahat. Jika terlihat dari pengertian diatas nampaknya bahwa betapa ilmu pengetahuan itu sangat penting bagi manusia, sehingga seperti yang dijelaskan dalam Alquran : Yarfaillahulaziina aamanuumingkum walajiina uutul Ilma darajaat. Karena betapa ilmu itu sangat penting sehingga inti dari ayat itu, bahwa sesungguhnya Alloh mengangkat orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan beberpa derajat .Nah dengan demikian maka pengesuaan ilmu pengetahuan itu sanagt penting baiak berhubungan dengan dunia maupun akhirat.
2. LEARN TO DO.
Peserta didik dapat berbuat sebagai mana mestinya terutama dalam berbagai pemecahan maslah dalam lapangan hidup yang berguna bagi dirinya sendiri dan masyarakat,. Dalam hal ini peserta didik atau mahasiswa dengan latar belakang ilmu pengetahuan yanag ada dapat memecahkan berbagai masalah apa saja yang terjadi baik di lingkungan ia berada maupun dalam hal umum, secara baik dan benar sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagaimana dalam Alquran : “Kuntum khoiroumatin ukhrijatlinaasi ta’muruuna bil ma’ruufi watan hauna anil mungkar”. Bahwa sebaik-baik manusia adalah berguna bagi manusia yang lain dan selalu untuk menyuruh kepada kebajikan dan mencegah kepada kemungkaran . Nah disini implikasi bahwa sebetulnya manusia memiliki peotensi yang sangat luas dang and. Karena memiliki kelebihan akal dan otak untuk memecahkan berbagai problem serta fonomena yang terjadi dan akan timbul di muka bumi ini. Sehingga dalam bentuk learn to do disini pberindikasi yakni belajar untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi.
3. LEARN TO LIVE TOGETHER ATAU TO LIVE WITH OTHER.
Peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar dan dapat kerja sama. Dalam hal ini peserta didik atau mahasiswa harus memiliki kompotensi dan landasan motif yang tinggi atau filsafat yang kuat akan dalam kehidupan ini harus selalu terdapat hubungan social dengan lingkunagan sekitarnya.sehingga jika di bawa kedalam beberapa pengertian bahasa agama yakni:. Kalu dalam pengertian lain disebut hubungan horizontal dan vertical, atau dalam bahas agama Habalumminalloh wahabalum minannaas. Disini bagaimana pentingnya kita ciptakan hubungan social kita baik sesama sang Kholik (TUHAN), maupun sesama mausia serta sesama alam lingkungannya sekitarnya.
4. LEARN TO BE.
Dimana peserta didik dapat mengembangkan segala aspek pribadinya sehingga menjadi manusia bulat, dan utuh ( the complete fulfillment of man). Nah disini dimana target peserta didik/ mahasiswa bagaimana mengembangkan ilmu penegtahuanya dalam hal-hal positif dan bermanfaat.
Dari empat pilar diatas menunjukan bahwa betapa pentingnya dimensi-dimensi kompotensi bagi manusia itu sendiri, sehingga dikembangkan menjadi lima elemen kompotensi yang disusun menjadi struktur program dalam kurikulum berdasarkan kompotensi. Antara lain :
a. Kelompokn mata kuliah pengembangan ( MKB)
b. Kelomopk Mata Kuliah Keilmuan dan ketrampilan ( MKK )
c. Kelomok mata kuliah berkarya ( MKB)
d. Kelompok mata kuliah perilaku Berkarya ( MPB )
e. Kelompok Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat ( MBB).
Nah dari berbagai aspek dan latar belakang yang dikembangkan melalui kajian ini, yang diinginkan oleh isi dan muatan sebuah kurikulum akan menjadi bermakna. Dengan demikaian inilah kajian dan analisis bagaimana ketercapaian sebuah program pendidikan melalui kompotensi dalam kurikulum dan muatanya. Selain yang dikemukakan dalam hal ini dapat menyimpulkan dengan apa yang dikembangkan oleh Taba dalam (Sukmadinata ,2008 : 166 ) mengidentifikasi lankah-langkah pengembangan kurikulm yakni,
1. Mendiagnosis kebutuhan
2. Merumuskan tujuan-tujuan khusus
3. Memilih isi
4. Mengorganisasi is
5. Memilih pengalaman belajar
6. Mengorganisasi pengalaman belajar
7. Mengevaluasi
8. Melihart sekuens dan Kesimbangan ( Taba, 1962:347-379).
kalau semua komponen itu tercapai maka akan hasil atau output yang ditargetkan menjadi positif, dan sebaliknya. ini semuanya adalah ketrcapaian keberhasilam belajar siswa dan Mahasiswa. Atau disebut seabagai maseri learning.pemebalajaran tuntas. Harapan yang diharapkan adalah berdapmak positif kepada peserta didik/ mahsaiswa..
Demikian jawaban ini saya buat dengan sesungguhnya dan muda-mudahan dapat bermanfaat, dan jikalau terdapat kekurangan-keruangan, lewat kesempatan ini saya mohon dimaklumi Karena sesungguhnya memiliki keterbatasn. Dan sekian
Wassalamuaalaikum Wr.Wb.
















DAFTAR PUSTAKA.

Dakir ( 2004 ),Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum PT Rineka Cipta Jakarta.
Mujiman Haris ( 2009), Manajemen Pelatihan Berbasis Belajar Mandiri,Cetakan ketiga
Pustaka Belajar Yogyakarta.
Pusat Kurikulum.(2002), Pengembangan Silabus Kurikulum Berbasis Kompotensi, Jakarta
Puskur Balitbang Depdiknas.
Rusman (2008) Managemen Kurikulum seri manajemen Sekolah bermutu, Bandung Mulia
Mandiri Press.
Sukmadinata,Syaodih ( 1997 ), Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek,PT Remaja
Rosda Karya
Sukmadinata,Syaodih et ol ( 2007 ), Rujukan Filsafat, Teori dan Praksis Ilmu pendidikan
Bandung UPI Press.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun (2003) Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta.
http://www.docstoc.com/9364/Penyusunan -Program Pengawasan Sekolah.
http://search.babylyn.com/=web&babsrc=home&q= langkah-langkah Penyusunan
program Pendidikan dan pelatihan.