Selasa, 26 Januari 2010

Tenaga pengajar.

by. M.Faqih Seknun.




Dalam pp No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 diatur mengenai standar Pendidik dan tenaga kependidikan dan di antaranya pada ayat (1) dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompotensi sebagai agen pembelajaran,sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada ayat (3) dinyatakan bahwa sebagai agen pembelajaran, pendidik harus memilki :

1. Kompotensi pedagogic

2. Kompotensi kepribadian

3. Kompotensi profesioanal dan

4. Kompotensi social.

Tuntutan kualifikasi akademik dan kompotensi pendidik menjadi acuan bagi seluruh proses kegiatan pembelajaran di lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ). Proses kegiatan pembelajaran diarahkan pada tujuan pembentukan kemampuan untuk menghadapi tantangan global di masa depan. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesertadidik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya tuntutan akan kompotensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik semata-mata mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain itu dalam pengembanganya peran guru atau tenaga pendidik dalam hal ini yang dikemukan oleh (Sukmadinata 2004:152) bahwa Guru atau dosen seharusnya seorang pendidik professional, dalam arti penguasaan standar kemampuannya dan juga standar kinerja dan pelaksanaan tugasnya. Dalam kenyataanya kemampuan profesionalnya masih terbatas.Terbatas karena latar belakang pendidikan, pengalaman, pembinaan yang belum intensif atau karena hal-hal yang bersifat internal. Pemilihan pendekatan, model dan metode mengajarr juga harus disesuaikan dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada pada guru/dosen. Seorang guru atau dosen tidak bias mengerjakan apa yang tidak dia kuasai.

Dalam usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan selain yang tergambarkan diatas, disni ada sejumlah pendapat ahli yang secara teoritis memberikan format adanya peran dan fungsi tenaga pendidik dan kependidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara umum sepeerti yang tergambar di bawah ini :

.Johnson ( 1980 ) Mengungkapkan seluruh kemampuan professional guru itu dalam enam komponen pokok, anatara lain :

a. Untuk kerja ( Performance )

Komponen ini merupakan seperangkat perilaku nyata yang ditunjukan oleh seorang guru pada waktu dia memberikan pelajaran kepada para siswanya. Jadi untuk kerja ini dapat dilihat dalam rangka interaksi belajar-mengajar antara guru dan siswa. Unjuk kerja guru itu pada umumnya tampak dalam 3 (tiga ) kecendurungan, yakni (1) yang terpusat pada guru (2) terpusat pada siswa dan (3) terpusat pada bahan pelajaran. Pada dimensi lain, unjuk kerja guru itu dapat dibedakan menjadi kecendurungan yang menekankan pada segi proses interaksi guru-siswa, atau menekankan hasil yang diproleh siswa.

b. Penguasaan Materi Pelajaran yang Harus Diajarkan kepada Siswanya,

Penguasaan materi ini sesunggunhnya tidak sebatas serpihan materi yang akan diajarkan kepada siswa, melainkan juga terhadap sosok tubuh disiplin imu yang menjadi sumber materi pelajaran itu. Dengan penguasaaan sosok tubuh disiplin ilmu itu, guru akan mampu memilih materi pelajaran yang cocok untuk disampaikan kepada siswa. Sebaliknya, apabila guru hanya menguasai serpihan materi pelajaran yang harus diajarkan kepada siswa sesuai dengan kurikulum yang amat ketat, maka dia tidak akan mampu menyampaiakan materi itu secara terpadu. Akibatnya, siswa pun tidak akan menghayati materi pelajaran itu sebagai bagian terpadu dari keseluruhan materi dalam suatu disiplin ilmu tertentu.

c. Penguasaan Landasan Profesional Keguruan dan Kependidikan

Komponen ini mencakup pemahaman dan penghayatan yang mendalam mengenai filsafat profesi keguruan dan kependidikan, landasan-landasn pedagogis dari upaya guru dalam membimbing siswa kearah tujuan pendidikan tertentu, dan landasan psikologis dari perbuatan belajar –mengajar serta pemahaman terhadap siswa beserta lingkungannya. Hal ini berkaiatan pula dengan pemahaman dan penghayatan atas keadaan dan suasana social-budaya yang mewadahi perbuatan belajar-mengajar itu.

d. Penguasaan Proses Pengajaran dan Pendidikan

Komponen ini mencakup seperangkat kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang mengandung segi kependidikan. Proses ini berlangsung mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan dan penilaian program, proses dan hasil belajar siswa, sekurang-kurangnya dalam mempelajari mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan oleh guru yang bersangkutan. Di dalamnya termasuk bagaimana guru membuat persiapan mengajar, mengelola kelas , dan sebagaianya.

e. Penguasaan Cara-cara untuk menyesuaikan Diri.

Bagian ini mencakup cara guru menyesuaikan diri dengan Susana lingkungan kerjanya, termasuk siswanya, suasan belajar-mengajar, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan dan pengajaran, dan perubahan kebijaksanaan serta peraturan dalam dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian, penyesuaian diri ini menyangkut ksediaan belajar sepanjang hayat, kesediaan untuk berinovasi, kreativitas, dan kemampuan berantisipasi terhadap keadaan di masa mendatang.

f. Kepribadian.

Komponen ini menyangkut system nilai yang dianut guru, sikap-sikapnya, dan minatnya kepada hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan, pendidikan, dan pengajaran. Dalam komponen ini termasuk keterbukaan, sikap empatik, kewibawaan dan sebagainya.

Keenam komponen kualitas kemmpauan guru itu tidak boleh dipandang sebagai pilihan-pilihan yang terpisah, melainkan harus dipandang sebagai suatu keterpaduan yang menjelma dan bermuara pada kualitas unjuk kerjanya yang diperkirakan menunjang keberhasilan siswa dalam belajar. Di samping itu, kormponen dalam keseluruhan keampuan itu tidak sama besar tergantung pada penekananya. Dengan demikian, kualitas kemampuan guru itu setidak-tidaknya dapat dilihat dari kemampuanya yang didasari oleh penguasaan bahan, ketahanan professional, penguasaan proses, dan kemampuan menyesuaikan diri, dan atas segalanya didasari oleh sikap kependidikan yang mantap” (Darji 1998:9).

Itulah gambaran tentang bagaimana dan sejauh mana fungsi –peran seorang pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatakan mutu pendidikan . dilihat dari bentuk teoritis maupun prakteknya. Namun kenyataannya bahwa selam ini fungsi –peran guru secara professional belum ditingkatkan disebabkan karena dari segi pemberian insentif atau gaji belum maksimal/ menjajikan sehingga masih banyak guru atau tenaga pendidi yang melaksanakan tugas belum maksimal. Oleh karena itu dalam hal ini pemerintah seharunya memberikan ruang dan tempat yang istimewa kepada tenaga pendidik dan kependidikan sebagai agen of knowledge dalam meningkatkan kualaitas pendidikan bagi bangsa kita..

. Pada era sekarang ,yang sering disebut era globalisasi, insititusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas di masa depan.Di lingkungan pendidikan persekolahan (education as schooling) ini, guru professional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu.. SDM masa depan itu. Guru merupakan tenaga professional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan,ketrampilan,dan sikap peserta didik.sebagai aset manusia Indonesia masa depan.Pemerintah dalam hal ini tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme guru dan kesejahteraan guru.Pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis dalam kerangkaa peningkatan kualitas, kompotensi, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka. Langkah-langkah strategis ini perlu diambil karena apresiasi tinggi suatu bangsa terhadap guru sebagai penyandang sebagai profesi yang bermartabat merupakan pencerminan sekaligus sebagai salah satu ukuran martabat suatu bangsa. Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015 sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang waktu yang ditetapkan dalam undang-undang
Membangun profesi guru.Saat ini telah muncul komitmen kuat dari pemerintah indinesia, terutama Depdiknas, untuk merevitalisasi
kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karier profesi di bidang keguruan. Dengan persyaratan minimal kualifikasi akdemik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2005, diharapkan guru-benar-benar memiliki Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Kedepan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup terbuka lebar. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.dengan rambu-rambu tertentu.Tentu saja masalah pengelolaan guru akan selalu muncul dengan kadar yang beragam pada masing-masing daerah.Hingga kini beberapa masalah di bidang ini menyangkut jumlah mutu,penyebaraan kesejahteraan,perlindungan hukum ketenagakerjaan dan manajemen guru tersebut agaknya akan dpat dipicahkan,jika semua pihak memiliki komitmen.Sebagaimana diamanatkan dalam dalam UU No 14 Tahun 2005. Berkaiatan dengan guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

1..Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik kumlah,kualifikasi, kompotensi maupun pemerataanya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

2. Pemerintah Propinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompotensi maupun pemeretaanya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

3. Pemerintah Kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompotensi maupun pemeretaanya untuk menjamin keberlangsunagn pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

4.Penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap,baik jumlah,kualifikasi maupun kompotensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP.Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang terkait, masalah manajemen guru akan dpat dipecahkan. Tentu saha hal itu harus ditunjang oleh system pengangakatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan..

Sejalan dengan itu , ke depan bebrepa kebijakan yang digariskan untuk meningkatakan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, anatara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sisitem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.

2. Mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidikan untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah

3. Menyusun kebijakan dan mengembangkan system pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntable melalui pembentukan Tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.

4. Meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi.

5. Mengembangkan system layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain.

6. Melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.

7. Mengembangkan system dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedepan, menyusun kebijakan dan mengembangkan system pengeleloaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.

Selain beberapa program yang ada di atas ada pula sejumlah usaha dalam meningkatkan ,mutu pendidikan kita yanag dikembangkan melalui beberapa cara yang tergambar dibawah ini sebagai usaha alternatif.

a. Alternatif model peningkatan kualifikasi guru atau tenaga pengajar dimana Depdiknas telah menetapkan banyak peningkatan kualifikasi akademik bagi guru.dengan cara.

1. Model tugas belajar, dimana guru yang menguikuti model ini dibebaskan dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu perguruan Tinggi.Tugas belajar ini bersifat mandiri maupun kelompok , dimana tugas belajar ini adalah usaha untuk meningkatakan kualifikasi ke S1 atau D4 yang perkuliahanya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, Sedangkan tugas belajar kelompok minimal 20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri.Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan lembaga terkait baik pemerintah maupun pemerintah daerah.

2. Model Akreditas, model ini dimana guru tidak meninggalkan tugas sehari-hri dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditas ini dapt dilaksanakan dengan melakukan kerjasama anatar unit Pembina guru dengan LPTK atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit Pembina guru misalnya Pusat pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan tenaga kependidikan ( P4TK ) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan dinas pendidikanKabupaten dan propinsi .

3. Model Belajar Jarak Jauh ( BJJ) .Ini diperuntuhkan bagi guru yang tinggal jauh dari LPTK penyelenggara dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu meninggalkan tugas mengejar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru.Tutoriala berfungsi sebagai pemantapan substansik kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagai maslah pemebelajaran dan mengkaji cara pemecahanya, kemudian diterapkan disekolah masing-masing.

4. MODEL Berkala, dimana proses pelaksanaan kualifikasi guru , model berkala dilakukan pada saat liburan sekolah. Mode;l ini terdidri dari dua jenis, pertama, model berkala terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, model berkala model Blok Waktu (Block Time),dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah dalam stuan blok waktu.

5. Model Berdasarkan Peta Kewilayahan, dimana model ini dilaksanakan sebagai alternative pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh kelmbagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pust pengembangan keilmuan tertentu dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran . Kedua lembaga tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepekati oleh LPTK

6. Pendidikan jarak jauh (PJJ) Berbsis ICT Program ini merupakan program peningkatan kualifikasi khusus bagi guru SD (lulusan D-2 ) yang belum berkualifikasi S-1 untuk melanjutkan pendidikanya ke jemnjang S-1. Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) Guru Berbasis KKG dimana program ini merupakan peningkatan kualifikasi akademik S-1 PGSD bagi guru SD dengan menggunakan system pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan di kelompok kerja guru oleh perguruan tinggi yang ditunjuk sertifikasi. Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikasi profesi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabbatan, sertifikasi prajabat merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang duah berdinas. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam peraturan Menteri pendidikan nasional No.18 tahun 2007.. Menurut permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.program ini diikuti oleh guru dlam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV ) program ini diseklenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh amentri Pendidikan nasional.

Itulah beberapa program pemerintah dan usaha keras dari pemerintah untuk meninglkatakan mutu pendidikan kita dengan berbagai cara dan strategi pengembangan sumber daya manusia Human resource sebagai upaya dan peningkatan kualitas guru dan peningkatan taraf hidup para pendidik. Dengan cara demikian maka dengan sedikit demi sedikat persoalan peningkatan mutu akademik di Negara kita dapat terartasi secara berlahan-lahan.....selanjutnya....Mfs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar